GAS UNTUK MANUFAKTURPertagas Kaji Batas MinimumBisnis, JAKARTA — PT Pertamina Gas (Pertagas) sedang menyiapkan solusi untuk persoalan batas mini-mum penggunaan gas bagi konsumen sektor industri.

Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro mengatakan bahwa pada kondisi normal, pihaknya mengacu pada kon-trak yang telah disepakati.

Namun, dalam kondisi Co-vid-19, pihaknya perlu duduk bersama untuk mendiskusikan permasalahan tersebut dengan konsumen.

Kami cari solusi bersama,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/6).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan membahas stimulus yang diperlukan sektor manufaktur agar bisa berproduksi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, salah satu usulan yang sedang diper-timbangkan terkait dengan penggunaan energi oleh sektor manufaktur.

“Salah satunya [insentif yang sedang dipertimbang-kan] adalah tidak ada pemba-yaran minimum penggunaan listrik dan gas bumi. [Akan tetapi,] kewenangan ini kan ada instansi lain. Masih akan dibahas dalam rapat selanjut-nya,” katanya kepada Bisnis, Selasa .
Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menye-lenggarakan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi.

Sebanyak 11 LoA ditandata-ngani oleh para penjual dan pembeli dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 bbtud.

Kesepakatan tersebut guna mendukung pemberlakuan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ke-tenagalistrikan dengan volume gas yang telah terkomitmen sebesar 564,63 bbtud.

Sebanyak 333,45 bbtud la-innya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditan-datangani pada Rabu (27/5).

Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA terse-but mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan.

Kepala SKK Migas Dwi So-etjipto mengatakan bahwa ke-sepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya regulasi yang mengatur pe-nyesuaian harga gas untuk industri dan kelistrikan yakni Permen ESDM No.8/2020 dan Permen ESDM No.10/2020.
KONSUMSI LISTRIK MENURUN Petugas melakukan perawatan rutin di gardu induk milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cinere, Depok, belum lama ini. PLN mencatatkan penu-runan konsumsi listrik tahun ini dampak dari pandemi Covid-19, yang semestinya di dalam Rencana Anggaran Kerja Perusahaan (RKAP) tahun ini pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN sebesar 4,55%.