This is how the Install App dialog will look like once your App goes live.
GAS UNTUK MANUFAKTURPertagas Kaji Batas MinimumBisnis, JAKARTA — PT Pertamina Gas (Pertagas) sedang menyiapkan solusi untuk persoalan batas mini-mum penggunaan gas bagi konsumen sektor industri.
Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro mengatakan bahwa pada kondisi normal, pihaknya mengacu pada kon-trak yang telah disepakati.
Namun, dalam kondisi Co-vid-19, pihaknya perlu duduk bersama untuk mendiskusikan permasalahan tersebut dengan konsumen.
Kami cari solusi bersama,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/6).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan membahas stimulus yang diperlukan sektor manufaktur agar bisa berproduksi.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, salah satu usulan yang sedang diper-timbangkan terkait dengan penggunaan energi oleh sektor manufaktur.
“Salah satunya [insentif yang sedang dipertimbang-kan] adalah tidak ada pemba-yaran minimum penggunaan listrik dan gas bumi. [Akan tetapi,] kewenangan ini kan ada instansi lain. Masih akan dibahas dalam rapat selanjut-nya,” katanya kepada Bisnis, Selasa . Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menye-lenggarakan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi.
Sebanyak 11 LoA ditandata-ngani oleh para penjual dan pembeli dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 bbtud.
Kesepakatan tersebut guna mendukung pemberlakuan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ke-tenagalistrikan dengan volume gas yang telah terkomitmen sebesar 564,63 bbtud.
Sebanyak 333,45 bbtud la-innya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditan-datangani pada Rabu (27/5).
Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA terse-but mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan.
Kepala SKK Migas Dwi So-etjipto mengatakan bahwa ke-sepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya regulasi yang mengatur pe-nyesuaian harga gas untuk industri dan kelistrikan yakni Permen ESDM No.8/2020 dan Permen ESDM No.10/2020. KONSUMSI LISTRIK MENURUNPetugas melakukanperawatan rutin di gardu induk milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cinere, Depok, belum lama ini. PLN mencatatkan penu-runan konsumsi listrik tahun ini dampak dari pandemi Covid-19, yang semestinya di dalam Rencana Anggaran Kerja Perusahaan (RKAP) tahun ini pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN sebesar 4,55%.