PEMECATAN KOMISIONER KPU
DKPP Dapat Catatan dari OmbudsmanBisnis, JAKARTA — Om-budsman Republik Indonesia menghentikan penyelidikan terhadap laporan mantan Ko-misioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik terkait dengan dugaan maladministrasi oleh DKPP.

Evi Novida diberhentikan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penye-lenggara Pemilu (DKPP) pada 18 Maret 2020. Evi Novi-da disebut melanggar kode etik dalam penetapan hasil pemilu.

Dia diadukan oleh Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Kalimatan Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 6 bersama enam ko-misioner KPU lainnya dan empat komisioner KPU Kal-bar. Aduan Hendi Makaluasc itu sempat dicabut dalam sidang pertama DKPP pada November tahun lalu.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meiliala menga-takan bahwa penghentian dan penutupan perkara yang dilaporkan oleh Evi Novida dikarenakan kasus tersebut saat ini dalam objek gugat-an di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Evi Novida menggugat pu-tusan DKPP itu yang didaftar-kan 
dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT pada 17 April 2020.

Adrianus menyatakan ORI kecewa atas sikap DKPP saat diminta penjelasan atau klarif-ikasinya melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyim-pangan prosedur terkait de-ngan proses pemberhentian Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik.

Kenyataannya, langkah Ombudsman sesuai keten-tuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 ten-tang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman berhak meminta penjelasan kepada terlapor mengenai permasalahan yang dilaporkan dan telah dinya-takan ditangani oleh Ombud-sman. Menurutnya, setelah beberapa lama menunggu, Ombudsman RI menerima tanggapan DKPP melalui surat nomor 045/K.DKPP/SEt-04/IV/2020, 29 April 2020.

Namun, dalam surat terse-but, pihak DKPP menyatakan tidak tepat untuk untuk men-jelaskan kembali perkara yang telah diperiksa dan diputus. Hal tersebut untuk menghin-dari berbagai kemungkinan tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian putusan.

KPK TANGKAP NURHADITersangka kasusdugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) dan Rezky Hebriyono (kiri) berdiri saat konferensi pers terkait dengan penangkap-an mereka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Hebriyono, di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.