GAGAL BAYAR KSP INDOSURYA CIPTA Semua Pihak Diminta Ikuti Prosedur DamaiBisnis, JAKARTA — Upaya penyelesaian gagal bayar Kope-rasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih terus dijalankan. Na-mun, pihak terkait diminta untuk menahan diri selama proses itu masih berlangsung.

Tim kuasa hukum Kopera-si Simpan Pinjam Indosurya Cipta Hendra Widjaya me-ngatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terkait dengan adanya opini yang di-bangun oleh sejumlah oknum dalam proses penyelesaian kewajiban itu.

Dia memberi ultimatum akan melaporkan tindak pi-dana kepada pihak kepolisian terhadap para oknum yang menyebarkan informasi ber-sifat fi tnah dan pencemaran nama baik yang bersifat pri-badi kepada kliennya serta yang berusaha mengganggu proses persidangan PKPU ini.

Dia menduga ada pihak tertentu yang membangun opini negatif terkait perkara penundaan kewajiban pem-bayaran utang (PKPU) untuk menyudutkan kliennya secara pribadi atas permasalahan ga-gal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya.

“Memang ada oknum-oknum yang kami temukan te-lah memberikan opini negatif bahkan cenderung menjurus adanya dugaan fi tnah yang merusak dan mencemarkan nama baik klien kami,” ka-tanya, Sabtu (30/5).

Saat ini KSP Indosurya ma-sih menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut melalui proses perdamaian dalam si-dang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti yang diinginkan oleh pihak kreditur dalam hal ini anggota dan calon anggota koperasi.

“Padahal kami tengah men-jalankan opsi terbaik bersama-sama dengan pihak kreditor untuk menyelesaikan masalah ini dalam proses PKPU yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyelamatkan dana anggota dan calon anggota dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Dia mengaku sudah memi-liki bukti, baik secara digital maupun saksi, terkait dengan upaya pencemaran proses pe-nyelesaian kewajiban itu.

“Kami akan diskusikan dengan klien kami untuk membawa permasalahan ini kepada persoalan hukum lain. Akan kami laporkan secara pidana,” tandasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor 66/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Ja-karta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifi kasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur perta-ma, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hing-ga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Terkait perkara PKPU ini, pekan lalu, kuasa hukum kreditur pemohon, Hendra Onggowijaya menengarai ada upaya pengunpulan para kre-ditur yang dilakukan oleh debitur untuk menyelesaikan persoalan PKPU tersebut.

Ahli hukum PKPU dan Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menilai jalan terba-ik bagi semua pihak baik bagi KSP Indosurya maupun nasabah atau anggota dan calon anggota koperasinya untuk menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut adalah melalui perdamaian dalam proses PKPU ketimbang harus melalui kepailitan.

“Untuk kebaikan bersama antara KSP Indosurya dengan nasabahnya sebaiknya dalam proses PKPU tersebut tercapai perdamaian yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Hadi mengungkapkan, kecil kemungkinan dana nasabah akan kembali jika masalah gagal bayar ini melalui proses kepailitan. 
UPACARA HARI LAHIR PANCASILA Presiden Joko Widodomemimpin upacara peri-ngatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Upacara tersebut diikuti oleh para pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri, dan sejumlah kepala daerah dengan mengusung tema Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju.
READ MORE LIKE THIS