KASUS KORUPSI ASURANSI JIWASRAYA Kejagung Buru Tersangka BaruBisnis, JAKARTA — Kejaksa-an Agung membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penempatan aset milik PT Asuransi Jiwasraya. Lem-baga itu mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terha-dap para terdakwa yang saat ini dalam status menghadapi persidangan.

Dua terdakwa yang dipe-riksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Benny Tjo-krosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya, bersama empat terdakwa lainnya sudah men-jalani sidang pertama pada pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyo-no mengatakan tim penyidik masih bekerja memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, setelah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ja-karta.

Dia memastikan tim penyidik akan menemukan tersang-ka baru dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,9 triliun.

“Kemungkinan ada [tersang-ka] baru. Kita tunggu tanggal mainnya ya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/6).

Menurut Hari, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim pe-nyidik Kejagung setelah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor.
“Nanti akan kami umumkan,” katanya.

Pada Selasa kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejagung un-tuk melakukan pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

“KPK fasilitasi tempat peme-riksaan terhadap BT dan HH oleh pihak Kejaksaan Agung,” kata Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri.

Dia memastikan bahwa KPK bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, empat terdakwa lain yang saat ini menjalani proses sidang yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Har-tono Tirto, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Ji-wasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmir-wan, dan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Enam terdakwa itu sudah menjalani sidang perdana pada Rabu (3/6) di Penga-dilan Tindak Pidana Korupsi.

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat didakwa de-ngan pasal memperkaaya diri sendiri dan pihak lain serta dakwaan tindak pidana pen-cucian uang. (Setyo A. Harjanto/Sholahuddin Al Ayubbi)

BANTUAN TEST KIT COVID-19Direktur OptimasiJaringan Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ibnu Asur (tengah) disaksikan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi (kanan) dan Presiden Direktur Lotte Chemical Kim Yong-ho, menandatangani berita acara penyerahan bantuan Lotte Group untuk penanganan Covid-19 di Jakarta, Selasa (9/6). Lotte Group menyumbangkan 30.000 buah RT-PCR test kit senilai Rp3,4 mili-ar sebagai bagian dari kegiatan kontribusi sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
READ MORE LIKE THIS